Sabtu, 04 Oktober 2025

Harga, Cara, dan Jam Operasional Tes GeNose di Bandara


  • Jumat, 02 April 2021 | 12:35
  • | News
 Harga, Cara, dan Jam Operasional Tes GeNose di Bandara Foto: twitter @IndonesiaGaruda

 

ARAHDESTINASI.COM: Harapan baru untuk pelaku pariwisata Indonesia. Mulai 1 April 2021, syarat bebas Covid-19 saat naik angkutan udara bisa dilakukan dengan pemeriksaan sistem GeNose C19 yang harganya tak lebih dari Rp40 ribu

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, menjelaskan, penerapan tes GeNose C19 menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021

Untuk sementara GeNose akan diterapkan diempat bandara, yakni Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara internasional Juanda, Surabaya.

Dalam akun Instagram AP 1 meminta masyarakat memerhatikan waktu operasional layanan GeNose. Disebutkan, layanan operasional GeNose C-19 di Bandara Internasional Juanda Surabaya pukul 11.00 - 19.00 WIB dan di Bandara Internasional Yogyakarta pada pukul 04.00 - 19.00 WIB.

Dalam akun itu, AP 1 juga menjabarkan persyaratan mengikuti tes GeNose dan tahapan atau langkah pemeriksaan yang akan dilakukan.

Syarat Tes GeNose- Calon penumpang harus dalam kondisi sehat- Punya tiket keberangkatan- Dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) 30 menit sebelum pemeriksaan.

Langkah Pemeriksaan1. Calon penumpang mendaftar dan mengambil nomor antrean2. Membayar dan mendapat kantong GeNose C19 dari petugas3. Mengambil sampel napas di bilik yang sudah disediakan4. Menyerahkan kantong udara yang telah terisi ke petugas5. Petugas operator melakukan pemeriksaan kantong tiup dengan alat GeNose C196. Calon penumpang menunggu hasil di ruang tunggu yang sudah disediakan7. Calon penumpang mengambil hasil tes setelah petugas memanggil berdasarkan nomor urut dan nama

 

Secara garis besar, syarat bepergian menggunakan angkutan udara, persyaratan yang ditetapkan tidak jauh berubah. Penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau menunjukan hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru