Loading
ARAHDESTINASI.COM: Garuda Indonesia telah menyelesaikan proses pencairan dana hasil penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp1 triliun.
Pencairan dana hasil penerbitan OWK tersebut mengacu pada perjanjian penerbitan OWK pada akhir tahun 2020 lalu yang telah disepakati antara Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam rangka implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN).
“Dana hasil penerbitan OWK sebesar Rp1 triliun itu menjadi momentum tersendiri bagi Garuda Indonesia untuk terus memperkuat upaya pemulihan kinerja sejalan dengan kinerja fundamental operasional Perusahaan yang secara konsisten terus menunjukan pertumbuhan yang positif,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi hari ini.
Pencairan dana hasil penerbitan OWK, terang Irfan, telah memperhitungkan kebutuhan modal kerja Perusahaan dalam jangka pendek dan menengah yang tentunya kami lakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta aspek compliance terhadap ketentuan Good Corporate Governance (GCG), sehingga penggunaan dana hasil OWK ini dapat berjalan tepat guna sesuai kebutuhan Perusahaan.
Mengacu pada persetujuan penerbitan OWK yang telah diperoleh Perusahaan dengan nilai sebesar maksimum 8,5 triliun rupiah dan dengan tenor maksimum 7 tahun, adalah sebesar 1 triliun rupiah dengan tenor selama 3 tahun. (*)