Rabu, 28 Januari 2026

Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia


  • Senin, 28 Desember 2020 | 18:34
  • | News
 Mulai 1 Januari WNA Dilarang Masuk Indonesia Foto: Istimewa / Youtube Sekretariat Presiden

ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah resmi melarang masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran strain baru virus corona.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, menjelaskan bahwa larangan tersebut diambil berdasarkan rapat kabinet terbatas hari ini, Senin (28/12), dan berlaku mulai 1-14 Januari 2021.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” katanya dalam pengumuman keterangan resmi di channel Youtube Sekretariat Presiden.

Retno menjelaskan, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28/12) hingga 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.

Dalam SE itu diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR denga hasil negatif paling lambat 2x24 jam dari tanggal keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, pemerintah mewajibkan untuk melakukan tes RT-PCR ulang begitu tiba di Indonesia, dan menjalani karantina selama 5 hari sejak kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Bagi warga negara ndonesia (WNI) di luar negeri yang pulang ke Indonesia juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan Satgas Covid-19.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama," jelas Retno.

WNI yang tiba di Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksmal 2x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Pada saat kedatangan, warga negara Indonesia juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasil negatif, harus menjalani karantina selama 5 hari terhitung sejak kedatangan dan harus melakukan pemeriksaan ulang. “Jika hasil pemeriksaan ulang negatif, diperkenankan meneruskan perjalanan,” tutur Retno.

 

bila hasil negarif wna lakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak kedatangan.setelah karantina 5 hari lakukan pemeriksaan ulang, jika hasil negatif, pengunjung bisa melakukan perjalanan.

Penutupan sementara perjalanan untuk WNA ke Indonesia, tambah Retno, dikecualikan untuk kunjungan resmi setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru