Selasa, 28 April 2026

Satu Hotel di Jakarta Disegel Karena Jadi Tempat Isolasi Covid-19 Tanpa Izin


  • Jumat, 18 Desember 2020 | 22:41
  • | News
 Satu Hotel di Jakarta Disegel Karena Jadi Tempat Isolasi Covid-19 Tanpa Izin Foto ilustrasi: Clker-Free-Vector-Images dari Pixabay

ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel Hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari, Sawah Besar, karena menjadi tempat isolasi COVID-19 tanpa izin.

Penyegelan itu dilakukan oleh Ketua Satgas COVID-19 Kota Jakarta Pusat yang juga Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.

"Hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien COVID-19," ujar Irwandi di Jakarta, Jumat seperti dilansir Antara.

Dari data yang dihimpun, papar Irwandi, sempat ada sebanyak 70 pasien COVID-19 tanpa gejala yang menjalani isolasi di OYO Town House 2 Gunung Sahari.

Pengelola Hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari terbukti melanggar persyaratan administrasi karena tidak melapor kepada Satgas COVID-19 terkait penyediaan fasilitas untuk isolasi mandiri.

"Saya harap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lainnya agar tertib di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

Sanksi yang dikenakan kepada Hotel OYO Town House 2 berupa penutupan selama 3 kali 24 jam sesuai dengan Pergub 79/2020. Jika nantinya didapatkan kesalahan serupa dipastikan sanksi denda Rp50 juta dapat dijatuhkan kepada pengelola.

Pada saat penyegelan dipastikan seluruh pasien sudah ditampung ke rumah sakit asal rujukan sebelum menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Mayapada. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru