Kamis, 29 Januari 2026

Ini Stimulus yang Diharapkan Sektor Transportasi


  • Selasa, 14 April 2020 | 00:49
  • | News
 Ini Stimulus yang Diharapkan Sektor Transportasi Foto: OpenClipart-Vectors from Pixabay

ARAHDESTINASI.COM: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat terjadi penurunan 25 persen hingga 50 persen pendapatan di sektor transportasi sejak pandemi COVID-19 melanda Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan COVID-19 berdampak pada semua aspek transportasi.

Dia memprediksi, penurunan omset bisa lebih parah pada enam bulan ke depan seiring perpanjangan masa darurat pandemi COVID-19 hingga 29 Mei 2020.

“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang gulung tikar,” ujarnya.

Pihaknya berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di moda transportasi udara , penurunan frekuensi sudah sejak awal 2020. Di awali penutupan rute ke China, kemudian dilanjutkan penutupan rute ke Arab Saudi dan Korea Selatan, ditambah tidak adanya kegiatan bepergian telah menekan pendapatan operator maskapai antara 20% hingga 50%.

“Bukan hanya perusahaan yang mengalami kesulitan, tentu karyawan perusahaan penerbangan yang berjumlah puluhan ribu ini dapat terkena dampak perumahan. Karena itu dibutuhkan stimulus dari pemerintah," katanya.

Di sektor transportasi darat, stimulus bisa diberikan dalam bentuk fiskal, menunda pemungutan pajak selama 6 bulan yang mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh 25, relaksasi restitusi PPN dipercepat. Insentif lainnya dapat pula berupa penangguhan pajak bahan bakar untuk operasional angkutan.

Pada sektor moda transportasi udara, Carmelita berharap ada stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.

Di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda transportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran, penjadwalan ulang angsuran pinjam pembayaran pinjaman bank. Selain itu diharapkan ada diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman.” (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru