Rabu, 28 Januari 2026

Wisatawan Asing Dilarang Kunjungi Kampung Badui Dalam dan Gajeboh Sesuai Keputusan Adat


  • Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:30
  • | News
 Wisatawan Asing Dilarang Kunjungi Kampung Badui Dalam dan Gajeboh Sesuai Keputusan Adat Perkampungan adat Badui Luar. (Antaranews/Antara/Mansur)

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Lembaga Adat Badui secara resmi melarang wisatawan mancanegara (wisman) untuk mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, wilayah adat di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai adat serta melindungi kesakralan wilayah tertentu dari pengaruh luar.

Sekretaris Desa Kanekes, Medi, menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik yang merupakan bagian dari wilayah Badui Dalam. Ketiga kampung itu sejak lama memang tertutup untuk wisatawan asing. Kini, Kampung Gajeboh pun resmi dilarang dikunjungi oleh wisman, karena di kampung tersebut terdapat rumah Lembaga Adat dan posisinya berbatasan langsung dengan kawasan Badui Dalam.

Sebelumnya, Kampung Gajeboh masih diperbolehkan untuk dikunjungi wisatawan asing. Namun, kini aturan diperketat karena kekhawatiran akan pelanggaran terhadap larangan memotret, khususnya bangunan adat. Beberapa wisatawan asing dilaporkan tidak mengetahui batasan tersebut dan tanpa sengaja mengambil gambar rumah-rumah adat yang seharusnya dijaga dari sorotan kamera.

Pemerintah Desa Kanekes telah menyampaikan surat edaran kepada berbagai pihak untuk menyosialisasikan keputusan adat ini. Wisatawan asing diminta menghormati aturan lokal dan tidak memaksakan diri masuk ke wilayah yang telah ditetapkan sebagai area terbatas.

Meski demikian, wisatawan mancanegara tetap diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang tersebar di 61 kampung dalam wilayah hak ulayat adat, seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug. Namun, mereka diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal dari warga Badui, bukan pemandu dari luar.

Menurut Medi, pemandu lokal lebih memahami nilai-nilai adat, larangan penggunaan kamera di titik-titik tertentu, serta batas-batas wilayah yang tak boleh dilanggar. Hal ini penting agar pengalaman wisata berjalan harmonis tanpa menyinggung aturan adat yang berlaku.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa surat edaran larangan kunjungan wisatawan asing sudah melalui musyawarah dan rapat bersama para tetua adat. Ia berharap wisatawan asing dapat memahami dan menghormati kebijakan ini demi kelestarian budaya Badui.

Pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak mendukung penuh keputusan tersebut. Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Farid Surawan menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pelaku pariwisata dan agen perjalanan yang membawa turis mancanegara.

“Kami menghormati dan mendukung keputusan Lembaga Adat Badui. Pelestarian budaya dan kearifan lokal harus menjadi prioritas utama,” kata Farid dikutip Antara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru