Loading
50 Persen Hotel di Jakarta Terancam Terdampak Aturan Kawasan Tanpa Rokok. (PHRI.or.id)
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyebut sekitar 50 persen pelaku usaha hotel di Jakarta berpotensi terdampak negatif oleh Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang tengah digodok oleh pemerintah provinsi.
Anggota Badan Pengurus Daerah PHRI Jakarta, Arini Yulianti, mengungkapkan data ini diperoleh dari survei internal yang dilakukan kepada para anggota PHRI. Menurutnya, sebagian besar pengusaha mengkhawatirkan dampak ekonomi jika Raperda KTR disahkan dengan aturan yang lebih ketat dari regulasi sebelumnya.
“Studi pendapat kami menunjukkan, jika aturan yang lama diperbarui menjadi lebih ketat, 50 persen pelaku usaha menilai hal ini akan berdampak pada bisnis,” ujar Arini dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9).
Ia menambahkan, pelaku industri khawatir konsumen akan memilih untuk beralih ke kota-kota lain yang memiliki regulasi lebih longgar, yang pada akhirnya menurunkan permintaan di sektor hotel dan restoran di ibu kota.
Survei PHRI DKI Jakarta pada April 2025 menunjukkan bahwa 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian. Akibatnya, banyak hotel harus mengambil langkah efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.
Arini menyebut bahwa industri hotel dan restoran di Jakarta menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 13 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Ia pun meminta pemerintah daerah mempertimbangkan dampak tersebut sebelum mengesahkan Raperda KTR.
“Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang seimbang. Jangan sampai aturan ini dipaksakan hanya demi mengejar status kota global, tanpa melihat realitas di lapangan,” ujarnya.
Dukungan terhadap keberatan pelaku usaha juga disampaikan Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan. Ia menilai bahwa sektor usaha saat ini masih menghadapi tekanan berat dan butuh stabilitas regulasi.
“Yang paling dibutuhkan pelaku usaha saat ini adalah kepastian dan sinkronisasi kebijakan. Timing-nya belum tepat. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga harus diperhitungkan,” kata Anggana.
Raperda KTR sendiri sedang dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Jika disahkan, aturan ini akan membatasi ruang bagi aktivitas merokok di sejumlah tempat umum, termasuk hotel dan restoran.