Loading
Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat pada Nataru. (Antaranews/. ANTARA/Harianto)
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Pemerintah kembali memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat dan jasa transportasi lainnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025. Potongan PPN akan berlaku pada hari dan waktu tertentu, dengan besaran diskon mencapai 50 persen.
“Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menyebut kebijakan ini kembali digulirkan setelah mendapat masukan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan, untuk mendukung mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi dan pariwisata selama musim liburan akhir tahun.
Sebelumnya, pada masa liburan sekolah pertengahan tahun 2025, pemerintah juga telah menerapkan insentif serupa melalui skema PPN DTP sebesar 6 persen untuk tiket pesawat. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Selain insentif transportasi, dilansir Antara, pemerintah juga kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10 hingga 16 Desember 2025. Target transaksi Harbolnas tahun ini dipatok sebesar Rp35 triliun, naik 12,2 persen dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp31,2 triliun.
Airlangga juga mengumumkan bahwa pemerintah akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi bertajuk 8+4+5 sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Paket ini mencakup delapan program akselerasi untuk tahun 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program yang difokuskan pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.