Senin, 07 Oktober 2024

PT Angkasa Pura I Memahami Alasan Pencabutan Status Internasional Bandara Pattimura Ambon


  • Selasa, 30 April 2024 | 16:31
  • | News
 PT Angkasa Pura I Memahami Alasan Pencabutan  Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Aktivitas di Bandar Udara Pattimura Ambon Foto Antaranews

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon, Maluku  menerima dan mendukung keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait pencabutan status internasional di bandara tersebut.

"Dalam konteks ini PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura  Ambon menyambut positif langkah tersebut, " kata General Manajer Bandar Udara Pattimura Ambon Shively Sanssouci di Ambon, Selasa. 

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan bandara dalam mendukung pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi dan untuk memperkuat konektivitas udara dalam negeri. 

Ia menyatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan akan bekerja sama untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan lancar. 

“Kami menerima keputusan tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan juga alasan keputusan tersebut dibuat juga telah kami terima dengan baik," katanya dikutip Antara. 

Selain itu, saat ini Bandar Udara Pattimura Ambon sedang tidak memiliki rute penerbangan internasional. 

Terkait penetapan yang telah dikeluarkan, pihaknya akan terus mendukung implementasi keputusan ini dengan harapan, bahwa tatanan bandar udara nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia. 

PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura  Ambon berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung perkembangan sektor penerbangan nasional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, keputusan nomor 31 Tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," katanya. 

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif. 

Untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru