Loading
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang diharapkan dapat mendorong pencapaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman ) ke Indonesia sebesar 14,3 kunjungan pada tahun 2024.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, mengapresiasi kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” ujar Nia Niscaya dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Jakarta baru-baru ini.
Potensi wisman ini menurut Nia perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukungnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.
Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak perlu pengecekkan lebih lanjut.
“Mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu saja menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.
Anggita pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara call visa.
Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.
“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu pertama masuk maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” kata Anggit.